KRITERIA PENGADUAN
Kriteria Pengaduan adalah ruang lingkup perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial dan/atau non finansial pada LPPI antara lain :
Fraud
Tindakan penyimpangan berupa penipuan, pencurian, manipulasi data, menyembunyikan data dan/atau rekayasa transaksi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga LPPI menderita kerugian finansial.
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menerima atau memberi suap
Tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai LPPI untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Benturan Kepentingan
Situasi dimana terdapat kesempatan bagi seseorang untuk memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi LPPI.
Pelanggaran Peraturan LPPI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi mengenai Disiplin Pegawai.